Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus melonjak.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus melonjak.

Usai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," kata Tito.

Post a Comment for "Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus melonjak."