Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengurus RT dan RW Se Jakarta Timur Ikuti Sosialisasi Pergub 22 Tahun 2022

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar kegiatan pembinaan sekaligus sosialisasi bagi RT/RW se-Jakarta Timur di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Tata Praja dan Pemerintahan Kota Jakarta Timur dibuka langsung Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Hendra Hidayat. Acara yang dilakukan secara daring dan luring itu membahas perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menggantikan Pergub 171 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur tentang keberadaan RT dan RW.

Perubahan Pergub baru ini merupakan bagian kerjasama dalam menjalankan komitmen meneruskan program kerja yang telah berjalan, untuk terus dijaga dan ditingkatkan prestasi atas capaian yang selama ini telah diraih.

“Ini bagian relaksasi bagi para ketua dan pengurus RT/RW dalam pembinaan dalam pelayanan publik di wilayah masing-masing. Selain itu, juga kita bahas mengenai Pergub Nomor 22 Tahun 2022, masa jabatan Ketua RT dan RW di DKI kini menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 tahun,” kata Kepala Bagian Tata Praja dan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Nuke Dasri.

Dalam kesempatan itu juga dibahas mengenai peran dan fungsi para pengurus RT/RW, yang dapat berkolaborasi dengan para Lurah dan Camat hingga Wali Kota dalam mensukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang.

“Kita juga imbau agar para RT/RW dapat berkoordinasi dengan Lurah dan Camat dalam persiapan hingga rangkaian Pemilu 2024 selesai, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif dalam capaian pemilu yang lancar,” pungkasnya.

Post a Comment for "Pengurus RT dan RW Se Jakarta Timur Ikuti Sosialisasi Pergub 22 Tahun 2022"