370 Pelanggar Pendirian Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di Kantor Walikota
Sebanyak 370 orang pelanggar, terkait pendirian bangunan, mengikuti sidang yustisi di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (25/11/2022). Sidang yustisi digelar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang dilakukan tiap akhir tahun.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno mengatakan, sidang dilakukan untuk para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Bangunan di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta.
“Dengan adanya sidang yustisi ini dapat memberikan kesadaran kepada warga masyarakat khususnya Jakarta Timur agar mematuhi dan mentaati aturan dalam Perda tersebut,” kata Widodo.
Digelarnya sidang yustisi, menurut Widodo untuk membantu masyarakat untuk tidak takut lagi menghadapi pengadilan. Sidangnya sendiri sifatnya sifatnya tipiring atau sidang perkara tindak pidana ringan dengan hukuman membayar denda.
“Dan semua denda tidak sama, sesuai dengan kemampuan dari warga tersebut jadi kita melihat data di lapangan intinya denda tersebut bervariatif,” jelasnya.
Post a Comment for "370 Pelanggar Pendirian Bangunan Ikuti Sidang Yustisi di Kantor Walikota"