25 Perwakilan Pengurus RW Ikuti Sosialiasi PBM di Kecamatan Cipayung
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setko Administrasi Jakarta Timur, Achmad Salahudin, membuka Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah, di Ruang Aula Kantor Kecamatan Cipayung, Rabu (21/9/2022).
Kegiatan yang diinisiasi Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Timur diikuti 25 perwakilan pengurus RW se-Kecamatan Cipayung.
“Tujuan sosialisasi ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum paham. Mungkin masih banyak RT, RW dan warga yang belum tahu dan paham bagaimana peraturan tersebut diberlakukan,” kata Achmad Salahudin.
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
“Dengan warga masyarakat mengetahui peraturan tersebut mereka bisa memahami bahwa pendirian rumah ibadah itu, ada peraturan yang jelas. Misalnya ada penolakan dan lain sebagainya, bisa dipahami dengan ketentuan peraturan yang berlaku, jadi harus ada dasar,” terang Achmad Salahudin.
Post a Comment for "25 Perwakilan Pengurus RW Ikuti Sosialiasi PBM di Kecamatan Cipayung"