Sudin KKP Jakarta Timur Mengadakan Suntik Vaksin Hewan Peliharaan di Cilangkap
Vaksin Kucing dan Anjing di Jl.Manggis No.26, CIlangkap:
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Timur Agung Priambodo mengatakan, kegiatan vaksinasi kepada Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, kera dan musang ini rutin dilakukan setiap tahun untuk mencegah berjangkitnya penyakit Rabies.“Target vaksinasi Rabies untuk tahun 2021 sebanyak 7211 ekor dan realisasinya sampai bulan Agustus sebanyak 4.827 ekor yang divaksinasi,” kata Agung.
Agung mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Perda 11 tahun 1985 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan merupakan KPI dari Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.
"Kepada masyarakat hendaknya memvaksinkan anjing dan kucingnya ke Sudin KPKP Jakarta Timur dan tidak dipungut biaya serta masyarakat dihimbau tidak melepas anjing dan kucingnya di jalan-jalan,"ujarnya.
Bila warga melepas hewan peliharaannya di jalanan, maka akan dirazia oleh petugas. “Apabila anjing atau kucing dilepas di jalanan dan tidak ada tanda dari pemiliknya, akan diambil oleh petugas dan dibawa ke pusat kesehatan hewan di Ragunan," pungkasnya.
Post a Comment for "Sudin KKP Jakarta Timur Mengadakan Suntik Vaksin Hewan Peliharaan di Cilangkap"