Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai 5 Juni 2020


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan mulai 5 Juni sebagai masa PSBB transisi. Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah mulai bisa dilakukan dengan adanya batasan yang harus ditaati.

Pada masa transisi fase 1, kegiatan ibadah sudah bisa dimulai pada pekan pertama (5-7 Juni) dengan aturan khusus dan protokol kesehatan.

Pada pekan kedua, dimulai hari Senin (8 Juni) tempat kerja dan tempat usaha (rumah makan mandiri, perindustrian, pergudangan, pertokoan retail yang sifatnya berdiri sendiri bisa dibuka dengan aturan khusus dan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan (mall) dan pasar non pangan akan dimulai pada Senin, 15 Juni. Taman rekreasi akan dibuka pada Sabtu 20 Juni dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Terkait mobilitas kendaraan, untuk kendaraan pribadi (motor, mobil) diisi dengan maksimal 50% kapasitas, namun jika memiliki KTP dengan alamat sama bisa digunakan 100%. Transportasi umum beroperasi normal tetapi dibatasi 50% dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan

Post a Comment for "DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai 5 Juni 2020"