Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pemprov DKI Jakarta Memberlakukan PSBB Mulai Jumat



Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif di Ibu Kota, mulai Jumat, 10 April 2020.⁣

Berikut poin-poin pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar:⁣
1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.⁣
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.⁣
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.⁣
4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi,      keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.⁣
5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.⁣
6.Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.⁣
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.⁣
8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.⁣

Post a Comment for "Pemprov DKI Jakarta Memberlakukan PSBB Mulai Jumat"