Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

MUI Minta Masyarakat Jangan Memaksakan Gelar Hajatan

via: @jktinformasi
Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk jangan memaksakan resepsi pernikahan dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi (pernikahan) yang megah dan mewah, mengumpulkan banyak orang yang berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa kalau aqdun atau akad nikah pada prinsipnya ketika sudah terjadwal sepanjang terdapat mekanisme pencegahan dan juga menjaga agar proses akad nikah dapat terlaksana secara baik, namun juga memitigasi risiko penularan dan juga penyebaran itu bisa dilaksanakan. Akad nikah yang dilaksanakan harus berpedoman dan mengikuti pada protokol kesehatan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.

Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

Post a Comment for "MUI Minta Masyarakat Jangan Memaksakan Gelar Hajatan"