Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Penyerahan UMK Jatim Rampung Berikut Daftarnya, Magetan Paling Rendah


Seluruh wilayah di Jatim telah mengusulkan besaran Upah Minum Kota/Kabupaten ( UMK) kepada Pemprov Jatim, Rabu (14/11/2018).Tiga daerah yang menyerahkan paling akhir di antaranya Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Sampang.

Untuk diketahui dari seluruh usulan UMK 2019, UMK Surabaya masih tertinggi, yakni Rp 3,871 juta. UMK Kota Surabaya mengalami kenaikan sekitar Rp 354 ribu (10 persen) dari UMK 2018 yang sebesar Rp 3,583 juta."Baru siang tadi mereka menyerahkan. Sehingga sekarang sudah 100 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Rabu (14/11/2018).


Pihaknya mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota yang memberikan usulan dengan tidak melebihi batas waktu. "Sehingga proses pembahasan juga bisa dipercepat," tutur Himawan.Sedangkan daerah dengan usulan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan, sebesar Rp 1,631 juta. Besaran usulan UMK Magetan sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,630 juta.

Selanjutnya, pasca masuknya seluruh usulan tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan. Pembahasan tersebut akan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi.Selanjutnya, hasil dari pembahasan ini akan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo untuk disahkan pada 21 November 2018 mendatang.

Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima usulan dari Dewan pengupahan.Yang mana, Dewan Pengupahan meminta Pemprov Jatim memberi perhatian lebih untuk daerah dengan disparitas tinggi.

Yakni, dengan menaikkan UMK lebih tinggi di banding dengan daerah lainnya. Atau di atas besaran kenaikan yang telah disepakati.Sebagaimana kesepakatan dewan pengupahan sebelumnya, bahwa seluruh kenaimkn UMK 2019 ditetetapkan sebesar 8,03 persen.

Namun, khusus untuk daerah dengan tingkat disparitas tinggi sebisa mungkin ditambah."Usulan itu (Tambahan kenaikan UMK di luar kesepakatan) yang menjadi catatan. Dewan pengupahan, dari unsur pekerja, minta agar ditambah. Maka, usulan ini kami sampaikan kepada pak Gubernur," kata Himawan.

Menurut Himawan, usulan tersebut memang cukup rasional. Sebab nilai UMK di daerah pinggiran sangat kecil.Perbedaanya cukup jauh dengan daerah di pusat kota maupun kawasan industri. Sebagai contoh, antara Kabupaten Lamongan dengan Gresik perbedaan UMK-nya sangat jauh, padahal dua wilayah tersebut berdampingan.

Kendati demikian, disetujui atau tidak, kata Himawan menjadi wewenang gubernur."Tugas kami hanya menyampaikan. Nanti Pak Gubernur yang memutuskan," imbuh mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.

Untuk usulan ini, lanjut Himawan, ada tiga formula yang disepakati, sehingga daerah tersebut bisa ditambah besaran kenaikan UMK-nya.

Antara lain daerah pinggiran (mataraman); daerah luar dan dalam (antara kota dan kabupaten yang sama, eks Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto); serta daerah yang berbeda ring namun berhimpitan.

Post a Comment for "Penyerahan UMK Jatim Rampung Berikut Daftarnya, Magetan Paling Rendah"