Menjual Gas 3 Kg di Tas HET, Izin Pangkalan Akan Dicabut Bahkan Bisa di Pidana
Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kabupaten Sumedang memberikan peringatan keras kepada para pengusaha pangkalan supaya tidak menjual gas elpiji 3 kg (bersubsidi), melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah Rp 16.500. Jika ada pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut, Surat Keterangan Usaha (SKU) pangkalannya akan dicabut dan tidak akan diberi pasokan barang dari Pertamina.
“Bahkan sudah ada kesepakatan dengan Pertamina. Sanksi peringatan hanya sampai 2 kali dari asalnya 3 kali. Jika sampai 2 kali peringatan tetap saja melanggar, SKU-nya akan langsung dicabut. Risikonya pangkalan tersebut tidak akan mendapatkan lagi distribusi dari Pertamina,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kabupaten Sumedang Dadang Sukma menegaskan usai “Audiensi Dengan Pangkalan Elpiji” di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Kamis 24 Mei 2018.
Menurut Dadang, ketegasan itu, karena cukup banyak pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas HET Rp 16.500 per tabung. Bahkan dirinya sempat menyaksikan langsung, ada pangkalan yang terang-terangan menjual Rp 18.000 di tempatnya. “Padahal, di plang pangkalan jelas-jelas terpampang HET-nya Rp 16.500 per tabung,” katanya.
Mereka berdalih, menaikan harga dari HET, di antaranya untuk mengganti ongkos transport karena barangnya langsung dikirim ke warung eceran. Padahal, warung tersebut binaan mereka. Sudah menjadi aturan dan kewajiban pangkalan, barangnya harus diantar langsung ke warung binaannya, tanpa memungut lagi ongkos transport.
“Pangkalan juga kan binaan agen. Agen pun mengantar barangnya sampai ke tempat pangkalan. Jadi, tidak ada alasan, elpiji 3 kg bersubsidi harus dijual sesuai HET Rp 16.500. Apalagi dengan HET sebesar itu, pangkalan sudah mengantongi keuntungan,” ucap Dadang.
Dadang menyebutkan, akibat harga elpiji di pangkalan dijual di atas HET, dampaknya harga di warung eceran pun meroket hingga memberatkan masyarakat tidak mampu. Harga eceran di warung rata-rata lebih dari Rp 23.000 per tabung. Ada yang Rp 25.000, bahkan di wilayah Desa Padaasih, Kecamatan Conggeang harganya menembus Rp 30.000 per tabung.
Tindakan tersebut, jelas melanggar aturan. “Kalau dihitung, selisih dari HET sampai harga di tangan konsumen begitu besar, sehingga memberatkan warga miskin yang menjadi sasaran subsidi. Saya sudah meminta kepada Pertamina, jika ada pangkalan yang melanggar HET, segera cabut SKU-nya,” ujar Dadang menandaskan.
Lebih jauh Dadang menjelaskan, selain harganya mahal, barangnya pun langka sehingga banyak dikeluhkan masyarakat. Kelangkaan tersebut, terutama terjadi di wilayah Kecamatan Surian dan Ujungjaya.
Padahal, jika melihat kuota gas elpiji 3 kg di Kabupaten Sumedang, dinilai melimpah sehingga tidak mungkin langka. Kuota di Kabupaten Sumedang 2018 mencapai 9,58 juta tabung. Jika dihitung per bulan, kuotanya mencapai sekitar 754.000 tabung. Sementara jumlah masyarakat pra KS (keluarga sejahtera) hanya sekitar 143.498 KK (kepala keluarga).
“Jadi, tidak ada alasan gas elpiji langka. Termasuk, di bulan puasa dan Lebaran nanti. Sebab, kami sudah mengajukan kuota tambahan kepada Pertamina untuk hari libur puasa dan Lebaran sebanyak 110.000 tabung. Bahkan khusus untuk kebutuhan Lebaran, akan ditambah dua kali lipat dari kuota per bulan 754.000 tabung. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada alasan gas elpiji 3 kg langka di Kab. Sumedang,” ucap Dadang kembali menegaskan.
Dadang menambahkan, dengan kondisi tersebut, patut diduga kuat terjadi kesalahan dalam pendistribusiannya. Bukan mustahil, jika di lapangan terjadi praktik penimbunan. “Oleh karena itu, kami akan melakukan pengecekan sekaligus investigasi guna mengungkap kesalahan tersebut. Ini sebagaimana instruksi bupati kepada kami untuk turun ke lapangan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, ada salah seorang pemilik pangkalan yang terang-terangan mengatakan hampir semua pangkalan di Kabupaten Sumedang menjual gas elpiji 3 kg di atas HET. Menaikan harga dari HET, karena tuntutan untuk mengganti transport karena barangnya harus dikirim ke warung eceran.
Pemilik pangkalan lainnya dari Tanjungsari, Engkos mengatakan, banyak warga yang mampu ngotot membeli gas elpiji bersubsidi. Meski sudah dilarang dan diarahkan untuk membeli gas elpiji 5 kg non subsidi, tetap saja mereka memilih yang bersubsidi karena jauh lebih murah. Bahkan, selisih harga antara gas elpiji 5 kg dengan 3 kg sangat jauh. ”Saran saya, pemerintah harus mengeluarkan gas elpiji 3 kg yang non subsidi,” tuturnya. Adang Jukardi
Post a Comment for "Menjual Gas 3 Kg di Tas HET, Izin Pangkalan Akan Dicabut Bahkan Bisa di Pidana"