Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Ibu Pembuang Bayi di Toilet Bandara SAMS Balikpapan Bisa Dijerat Hukum


Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan menyita perhatian  warga Kota Beriman.

Bagaimana tidak, pelaku pembuangan sekaligus pembunuhan bayi tersebut merupakan ibunya sendiri, Nurul Diah (18), pelajar asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Penentuan pasal yang bisa menjerat pelaku dengan menerapkan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Hal ini berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) maka Pasal yang menjerat pelaku tidak lagi menggunakan KUHP.

Tindakan kekerasan terhadap anak sendiri kini diatur di dalam Pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 32 tahun 2014," ungkap Praktisi Hukum Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya S.H., M.H.

Diketahui dalam Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, dan terhadap pelanggaran Pasal tersebut diatur di ketentuan Pasal 80.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tindak pidana terhadap pembunuhan  Anak yang baru dilahirkan diatur di dalam Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Syarat terpenting dari pembunuhan tersebut adalah pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. 

"Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan kelamin yang tidak sah. Apabila syarat ini tidak ada, maka perbuatan ini dikenakan sebagai pembunuhan biasa pada Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. 

Tetapi sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka Pasal yang menjerat pelaku tidak lagi menggunakan KUHP. Tindakan kekerasan terhadap anak sendiri kini diatur di undang undang khusus," pungkas Direktur Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan ini. 

Post a Comment for "Ibu Pembuang Bayi di Toilet Bandara SAMS Balikpapan Bisa Dijerat Hukum"