Aksi Ngedrift Pengemudi Mazda di Jalur Sarangan, Polisi Tahan Mobil Pelaku
Infocilangkap.com, Karanganyar - Aksi dari pengemudi Mobil yang mengalami kecelakaan di jalur sarangan yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2018 terancam pidana karena sudah melanggar aturan pasal 310 dan 311 UU LLAJ 22/2009 dimana ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pengemudi mobil yang secara Sengaja Ngedrift Di Jalur Sarangan diketahui adalah warga Tasikmadu, Karanganyar. Kasatlantas Polres Karanganyar membenarkan bahwa W (Pelaku) memang sengaja membuat vidio Ngdrift di jalur jalan tembus sarangan dan mengalami kecelakaan tunggal , tegas Bapak AKP.Faris Budiman.
Awal mula dari kejadian ini saat rekan korban berjumlah 4 dimana dalam mobil tersebut ada satu temanya dan dua teman lainya mengendari sepeda motor berencana membuat vidio Drift Race di jalur jalan tembus sarangan, atas ide temanya tersebut W menyetujui sehingga teman W langsung tanjap gas dan ambil posisi di tikungan tajam tersebut, namun tidak disangka kecelakaan terjadi pada W saat melintas tikungan tajam tersebut.
Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa , dimana sebuah mobil Brio warna kuning menjadi tumbal atas tingkah pemuda ini karena tersrempet saat mobil W tidak bisa dikendalikan dan akhirnya berhenti menabrak MCK di pinggir jalan tembus sarangan.
Post a Comment for "Aksi Ngedrift Pengemudi Mazda di Jalur Sarangan, Polisi Tahan Mobil Pelaku"